4 Fakta Tentang Penangkapan Kucing dan Anjing Liar di Jakarta

Rabu, 09 Januari 2019 | 14:49
iStockphoto

Ilustrasi kucing dan anjing

HAI-online.com -Dalambeberapa hari terakhir, media sosial tengah ramai membahas tentang rencana razia anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta.

Namun, banyak informasi yang simpang siur di media sosial terkait rencanaDinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya meminta agar penangkapan anjing dan kucing liar yang rencananya digelar pada Selasa (8/1/2019) ini untuk ditunda.

Gubernurjuga meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian melibatkan komunitas pengelolaan hewan dalam kegiatan ini, seperti yang diungkapkannya lewat Twitter.

Nah, sebenarnya apa sih tujuan dari penangkapkan kucing dan anjing liar di Jakarta ini? Biar nggak salah persepsi, mari kita simak yuk fakta-faktanya yang dilansir dari Kompas.com di bawah ini:

Baca Juga : Salut. Demi Kurangi 70% Polusi Laut, Pemerintah Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

1. Mencegah rabies

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berupaya mencegah penyebaran penyakit lewat hewan penular rabies (HPR) yakni anjing dan kucing. Namun, upaya yang dilakukanini nggak berfokus pada razia.

"Kegiatan ini diisi dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara pemeliharaan hewan HPR yang baiksupaya nggak membahayakan lingkungan," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati.

2. Dilakukan di 5 wilayah

Sebelumnya beredar kabar bahwa razia kucing dan anjing akan dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Januari 2019. Namun, Sri Hartati menegaskan, sosialisasi dan penangkapan tersebut awalnya hanya akan digelartanggal 8 Januari serentak di lima wilayah di DKI Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan
  • Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura
  • Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan
  • Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar
  • Jakarta Timur: Kelurajan Kelapa Dua Wetan
Tati mempersilakan jika warga menyelamatkan anjing dan kucing terlantar seperti ajakan-ajakan di media sosial. Sebab pihaknya memang akan melakukan penangkapan terhadap HPR yangnggak dipelihara. Penangkapan dilakukan setelah sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga : Inovasi Baru! Limbah Potongan Rambut Ternyata Bisa Kurangi Polusi di Sungai

3. Dibawa ke penampungan hewan

Anjing maupun kucing yangditangkapakan ditempatkan di sebuah penampungan hewan.

"Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," kata Tati.Dijelaskan juga bahwapihaknya akan terbuka jika ada yang ingin mengadopsi kucing atau anjing yang tertangkap tersebut.

"Kalau tertangkap, siapa yang mau nanti diambil," jelasnya. Namunnggak disebutkan dengan pihak mana mereka bekerja sama maupun lokasi penampungan hewan-hewan yang ditangkap tersebut.

4. Hewannggak akan mendapat perlakuan buruk

Di media sosialsempat beredar foto-foto kucing ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit.

Namun, ditegaskan bahwahewan-hewan tersebutnggak akan mendapat perlakuan buruk dari Dinas KPKP.

Serangkaian program itu dilakukan demi mewujudkan program DKI Jakarta bebas rabies. "Harapan kita itu, kucing dan anjing tidak diliarkan, tidak menggangu lingkungan, dan tidak menggigit orang," ujar Sri Hartati.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya