HAI-Online.com - Di Indonesia motor yang berkapasitas mesin lebih dari 250cc harganya bisa melonjak tinggi.
Ada kebijakan pajak barang mewah untuk motorberkapasitas besar. Sebagai gambaran, PPnBMuntuk motordi atas 250 hingga 500 cc sejak tiga tahun lalu adalah 60 persen.
Efeknya harga motorbisa meningkat 40 persen, jauh lebih tinggi dari harga motorbermesin 250 cc.
Kebijakan itu pun menimbulkan pro-kontra di industri otomotif Tanah Air, salah satunya dari PT Yamaha Indonesia MotorManufacturing (YIMM).
Dyonisius Beti, Vice Executive President dan COO YIMM meminta pemerintah untuk kembali meninjau peraturan motor di atas 250 cc yang dikenakan pajak barang mewah (PPnBM).
"Kami ingin sampaikan ke pihak pemerintah, dan mereka juga sudah mulai melihat kembali," ujar Dyon saat berada di pabrik global YIMM, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (3/12/2018).
Baca Juga : Mau RX King Makin Keren? Beli Emblem-nya, Harganya Cuma Segini
"Kalau ingin produksi 'made in Indonesia', kenapa kita dikenakan pajak 40 persen? Akibatnya kan misal harga motor yang semula Rp 50 jutaan itu bisa melompat jadi hampir Rp 90 juta," lanjutnya.
Dyon nambahin, kebijakan itu dirasa cukup membebani masyarakat dan juga produsen di dalam negeri.
"Kalau 300 cc bebas pajak barang mewah (PPnBm), orang Indonesia bisa menikmati motor 300 cc dengan harga yang tidak begitu beda jauh," imbuh Dyon di sela-sela acara seremoni 1,5 juta ekspor Yamaha Indonesia.
Pihaknya juga meminta keringanan terkait kebijakan pajak barang mewah untuk motor 300 cc, supaya tercipta daya saing di segmen tersebut.
"Ini produksi kita sendiri tapi kenapa kita harus bayar lebih tinggi. Padahal pendapatan orang-orang kita jauh lebih rendah daripada orang Eropa, tapi beli barangnya lebih mahal," ucap Dyon menjelaskan.
"Di Eropa itu tidak ada pajak barang mewah untuk motor 300 cc. Masa Eropa jauh-jauh kirim dari sini lebih murah dari Indonesia, padahal ini produksi dalam negeri," tambahnya.
Lanjut menurut Dyon, kebijakan itu dulunya emang dibuat untuk memproteksi produksi di dalam negeri dari serangan produk-produk impor.
Namun seiring berkembangnya teknologi, saat ini pabrikan lokal udah bisa bikin motordengan kapasitas mesin sebesar itu.
"Pada saat itu yang diproduksi dalam negeri tidak ada motoryang melebihi 250 cc, untuk itu pemerintah mengenakan pajak barang mewah yang lebih tinggi sekitar 40 persen," kata Dyon lagi.
"Akibatnya adalah sebenarnya impor tentu akan termakan, tapi sekarang ini kan kami (produsen di dalam negeri) sudah mampu membuat motordengan kapasitas mesin di atas 250 cc," tutupnya.
Kalo menurut lo enaknya pajak sepeda motor 300cc dipertimbangan lagi atau nggak usah?
Hmmmm, kalo alasannya karena motor berkapasitas 300cc udah produksi lokal masuk akal juga, sih.
Tapi kalo pajaknya sama, bukannya jumlah motor bisa makin banyak terus kalo nggak berimbang sama pembangunan jadi tambah macet?
Menurut lo gimana?