HAI-ONLINE.COM - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.Nantinya uang-uang kertas tersebut nggak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
Baca Juga : Diputar Versi Unrated, Film Kontroversial Lars von Trier 'The House That Jack Built' Terancam Sanksi
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Artikel ini pertama kali tayang di Suar.idPenukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat nggak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nggak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.Jadi jika kamu memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018!