HAI-Online.com – Kisruh perlakuan hukum yang diterima seorang staf honorer (sekarang mantan pegawai.red) SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun masih menjadi perdebatan publik.
Banyak pihak mempertanyakan logika hukuman penjara dan sekaligus denda yang baru saja diterima ibu tiga anak ini?
Tak heran, beberapa pihak menyarankan adanya peninjauan kembali (PK) hukum, amnesti bahkan laporan balik untuk Muslim (eks kepsek SMAN 7 Mataram.red) agar keadilan bisa diterima kembali oleh seorang Baiq Nuril.
Baca Juga : Bocah-bocah SD Kebingungan Usai Diajak Nobar Video Porno oleh Kepseknya!
Lantas, jika begitu banyak pihak “sepakat” mengikuti logika bahwa baiq Nuril tidak bersalah dalam kasus penyebaran rekaman suara mesum antara dirinya dan Kepsek Haji Muslim, kenapa, justru pihak penentu hukuman malah memvonis perempuan yang dilecehkan atasannya tersebut?
Untuk menjelaskan kejadian “memalukan” ini, kalian bisa mengecek kembali bagaimana Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 terkait kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1.
Putusan di atas itu yang akhirnya viral lantaran secara otomatis telah membatalkan Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017 yang memutuskan Baiq Nuril bersalah.
Baca Juga : Merekam Kepsek Mesum, Sang Perekam Justeru Dimasukan Penjara!
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram itu yang kini tersebar sebagaimana dilansir HAI dari wartakota, berikut kronologi dan rekaman percakapan telpon yang diduga mesum antara Baiq Nuril dan H. Muslim saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;
- Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknunpada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;
- Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:
- Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron.
- Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;
- Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;
- Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma;
- Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;
- Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;
- Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;
- Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);
- Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA;
BACA JUGA:
--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa; yang kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram,
Saksi Haji Imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa;
Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin;
Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;
Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;
Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan saksi Haji mam Mudawin untuk meminta data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim (saksi korban) dan terdakwa tersebut adalah untuk digunakan saksi Haji imam Mudawin sebagai bahan laporannya ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram dari perbuatan asusila;
Baca Juga : Dua Pelajar Ketahuan Mesum di Dalam
Menimbang, bahwa demikian pula terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, bahwa saksi a de charge Muhajidin, S.Pd (guru kimia SMAN Mataram) setelah menerima data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari Muihakim, S.H. yang telah diberikan oleh saksi Haji Imam Mudawin tersebut;
Terbukti bahwa Mulhakim, S.H. juga telah meng-copy sebanyak tujuh data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang disimpan di laptop/notebook merek Asus warna hitam dan handphone merek Samsung warna putih milik Mulhakim, S.H. kepada Haji Muslim (korban) di perangkat komputer laptop milik Haji Muslim dan;
Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;
Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji Imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mendistribusikan” dan “mentransmisikan” serta “membuat dapat diaksesnya “Informasi Elektronik”.*
Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.
Diketahui sebelumnya, Baiq Nuril saat ini telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018 untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Namun tim pengacara Baiq Nuril mengajukan penangguhan eksekusi hukuman dan berencana melaporkan balik kepsem mesum H Muslim, yang kabarnya telah menjadi pejabat di dinas kepemudaan. (*)