Follow Us

3 Larangan Penting yang Mesti Kita Hindari Pas Masa Pemilu 2019. Kalo Nemu Pelanggaran, Lapor!

Hai Online - Kamis, 08 November 2018 | 20:32
jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro
iStockphoto

jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro

Menghasut serta mengadu domba perseorangan maupun masyarakat pun dilarang keras. Kalau ada pihak yang melakukannya ke lo, laporin aja, bro.

Begitu juga dengan tindak pengrusakan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum. Kalau alat peraga tersebut sudah disetujui oleh Bawaslu maka cuma pihak berwajib saja yang bisa menurunkan atau melepasnya.

Lebih lengkap lagi, ini dia 10 larangan untuk para pelaksana, peserta dan tim kampanye:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5. Menganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest