Follow Us

Jangan Ragu, Ini Cara Lapor Tindak Kekerasan di Jalanan ke Polisi

Agung Mustika - Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:54
Kekerasan di jalanan

Kekerasan di jalanan

HAI-Online.com - Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa aja dan di mana aja. Nggak terkecuali di jalanan.

Kemarin banget, nih, sempat viral oknum pengendara mobil berplat TNI yang ngelakuin tindak kekerasan gara-gara mobil di depannya ngelakuin rem mendadak.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda ngungkapin kalo kita ngalamin tindak kekerasan di jalanan, kita punya hak buat ngelapor, sob.

"Jika ada kejadian seperti itu laporkan saja ke kepolisian terdekat, dengan membuat laporan kejadian," ujar Kombes Kingkin dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Jadi sangat diperlukan bukti visum sebagai tanda bukti adanya tindakan kekerasan/penganiayaan," sambungnya.

BACA JUGA: Dunia Seperti Simulasi: Oreo Rilis Rasa Hot Chicken Wing dan Wasabi

Menurut dia, ngelaporin tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami adalah tindakan terbaik yang dapat dilakukan.

Hal itu penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting buat pihak kepolisian buat memproses kasusnya.

Sebelumnya, pengendara mobil Captiva B 1207 TGZ dipolisikan setelah diduga memukul Rayhan, seorang siswa yang baru lulus SMP, di Tol Jagorawi, dari Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8) kemarin pagi.

Yuk, sob, nggak usah ragu ya kalo ngalamin tindakan kekerasan di jalanan. Kita punya hak dan kewajiban biar tata tertib lalu lintas selalu ditegakkan!

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

Latest