Penanganan Lebih Berorientasi pada Pelaku
Dilansir dari Kompas.com, selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Padahal korban kemungkinan besar mengalamai trauma mental maupun fisik.
Apa yang bisa kita lakukan?
Kita bisa turut berperan dalam melaporkan pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia. Kalau kita menemukan situs dan konten mencurigakan, atau bahkan berinteraksi langsung dengan pelaku, jangan ragu untuk mengadukannya ke Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian PP dan PA dengan nomor 0821-2575-1234.
Artikel ini sebelumnya tayang di Cewekbanget.id dengan judul Perdagangan Manusia Masih Sangat Marak di Indonesia. Apa Penyebabnya?. Penulis: Andien Rahajeng