Follow Us

Ada Oknum Rekam Film di Bioskop, CGV Cinemas Tunda Kepastian Tayang Film Anime

Alvin Bahar - Senin, 30 Oktober 2017 | 06:45
NO GAME NO LIFE: ZERO
Alvin Bahar

NO GAME NO LIFE: ZERO

HAI-ONLINE.COM - Kalo punya teman, kenalan, atau malah orang sebelah kursi kamu main rekam adegan bioskop demi Instagram Story atau hal lain, segera hentikan mereka. Karena, kerugiannya bisa kena juga ke kita.

Contohnya seperti CGV Cinemas yang memutuskan untuk menunda kepastian tayang film-film anime lainnya yang pernah mereka umumkan. Itu semua karena mereka mendapati seseorang yang merekaman film NO GAME NO LIFE: ZERO via sosial media.

"Bagaimana jika kami tidak lagi merilis film anime di Indonesia? Bagaimana jika film anime yang telah kami umumkan dibatalkan penayangannya?" tulis CGV Cinemas di Facebook.

"Saling ingatkan sesama fans akan menjadi terbaik yang bisa kita tempuh. Segala bentuk pengambilan gambar atau suara merupakan pelanggaran hukum," lanjutnya.

Nah, selain norak, merekam film bioskop memang tergolong melanggar hukum. Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran mengatakan kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo.

Cek deh: Ini Dia 5 Anime Tentang Anak SMA yang Wajib Ditonton!

"Pada hak milik properti dikategorikan dalam berbagai hak yang khas, seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta rahasia dagang. Pada hak kekayaan intelektual memberikan sang pemilik melakukan pengendalian secara eksklusif atas penggunaan ide-ide dan ekspresinya,” ungkap Fadil Imran, dalam acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Jakarta, Kamis (6/10/2016), dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan, penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan disanksi berdasarkan hukum pidana. Kejahatan tersebut berupa menyalin dan distribusi materi berhak cipta, seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film yang dikenal sebagai pembajakan (piracy).

“Penggunaan merek, logo dan simbol dalam barang palsu, mulai dari kosmetik, parfum untuk pakaian, aksesoris pribadi, termasuk penggunaan dari rumus, pengetahuan teknis dan proses produksi yang dilindungi hak paten,” paparnya.

Hayo, kalo kamu masih suka rekam-rekam, segera stop ya kebiasaannya!

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest