Follow Us

Dari Masalah Lagu Payung Teduh - Akad Hingga Uptown Funk yang Digugat, Apa Pentingnya Hak Cipta?

Alvin Bahar - Jumat, 27 Oktober 2017 | 03:00
Payung Teduh - Akad
Alvin Bahar

Payung Teduh - Akad

HAI-ONLINE.COM - Belum lama ini, Is, vokalis Payung Teduh, sempat sebal akan orang-orang yang cover lagu Akad dan dijual. Meski nggak sampai gugat-menggugat, salah seorang YouTuber sampai membuat video permohonan maaf.

Yap, belakangan hak cipta kembali mendapatkan sorotan. Orang jadi berbondong-bondong menilik kembali pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut setelah lagu duet Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul “UpTown Funk” digugat ke ranah hukum. Akor lagu yang meroket pada 2014 itu, dinilai amat mirip dengan lagu orbitan band asal Minneapolis Collage, “Young Girls” pada 1983.

Namun, tak berhenti sampai di situ, baru-baru ini, Lastrada Entertainment yang memegang lisensi lagu klasik Roger dan Zapp berjudul “More Bounce to The Ounce”, ikut mengajukan gugatan penjiplakan karya intelektual. Lastrada Entertainment bersikeras, Ronson telah menyelipkan ketukan musik “More Bounce To The Ounce” pada 48 detik pertama lagu “UpTown Funk” Bruno Mars.

Jadi, apa sih pentingnya hak cipta ini? Mengapa semua orang meributkan soal itu? Bukankah setiap orang bebas berekspresi? Lagipula di mana salahnya jika seseorang merasa terinspirasi dari lagu orang lain? Toh, ada istilah, nggak ada yang baru di bawah kolong langit ini. Dengan begitu maka sah jika musik dapat dinikmati setiap orang, tanpa harus digugat sana-sini?

Lihat deh: Lagunya Dipakai Untuk Penghormatan Choirul Huda, Personel Endank Soekamti Merinding

Candra Darusman dan HKI

Chandra menulis, ironisnya, bahwa kemajuan teknologi justeru berdampak buruk dengan makin maraknya pembajakan musik, yang bahkan lebih dahsyat dibandingkan pembajakan kaset dan CD di era 80-an sampai 90-an. Apakah Anda, sadar akan hal ini? Lewat buku ini Chandra mengingatkan kesadaran itu!(KPG)
Penyanyi sekaligus penulis lagu Candra Darusman dalam buku perdananya, Perjalanan Sebuah Lagu: Tentang Penciptaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Lagu, ini menjelaskan pentingnya hak cipta sebagai basis industri kreatif.

Khususnya dalam bab kedua buku terbitan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) ini, Chandra banyak membicarakan soal fungsi perlindungan yang dimuat dalam UU Hak Cipta ()

Buku ini diluncurkan bersama dua single terbarunya, “Kau” dan “Rintangan” tepat pada hari ulang tahun Chandra ke-60, Senin, 21 Agustus 2017 lalu. Bertempat di Shoemaker Studio, Cikini, Jakarta Pusat, acara peluncuran buku itu turut dihadiri oleh para pesohor, seperti Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, musisi legendaris Addie MS, Guruh Soekarno Putra, dan Titiek Puspa, Glenn Fredly, Andien. Hadir pula pengamat musik Bens Leo dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.

Tak heran, dalam satu kesempatan, yakni saat menghadiri Lokakarya Penulis dan Penerbit di Indonesia International Book Fair (IIBF) 2017 di JCC Senayan, Jakarta, 9 September 2017, Triawan Munaf tak sungkan mengakui bahwa buku ini diadopsi oleh Bekraf untuk menjadi pegangan.

Triawan juga merekomendasi buku ini kepada khalayak luas guna mendapatkan pemahaman yang lebih mudah tentang pentingnya hak cipta.

“Begitu buku ini dilahirkan Candra Darusman, bagi kami ini bak hikmah yang membantu mencairkan tugas kami, yang kalau boleh saya katakan memang (Bekraf) terlambat untuk hadir. Banyak elemen yang perlu dikaji ulang secara kelembagaan dan saya belajar banyak dari buku ini," sanjungnya.

Menyinggung kembali soal hak cipta, Candra Darusman menyebutnya sebagai hak eksklusif dan diperoleh secara otomatis. Beda dengan hak kekayaan intelektual (HKI) lain yang harus lebih dulu didaftarkan, hak cipta langsung dipegang oleh orang atau pihak pertama yang mempublikasikan dan menyiarkan karya tersebut. Sementara hak eksklusif, maksudnya, hak tersebut dimiliki pencipta sebelum dia mengalihkannya kepada pihak lain.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest