Follow Us

5 Jenis Pelat Nomer Di Indonesia Berdasarkan Warna dan Fungsinya

Dimas Yulian - Rabu, 30 November 2016 | 05:00
5 Jenis Pelat Nomer Di Indonesia Berdasarkan Warna dan Fungsinya
Dimas Yulian

5 Jenis Pelat Nomer Di Indonesia Berdasarkan Warna dan Fungsinya

Selama ini mungkin kamu cuma familiar dengan beberapa warna plat nomer yang sering nongol di jalanan. Seperti plat nomer warna kuning yang digunakan buat angkutan umum, dan warna merah yang digunakan oleh kendaraan dinas milik pemerintah. Tapi tahukah kamu ada lima jenis pelat nomer di Indonesia berdasarkan warna dan fungsinya?

Kelima jenis pelat nomor kendaraan ini sah digunakan, oleh motor dan mobil. Namun, nggak bisa digunakan secara sembarangan. Seperti dikutip dari Kompas.com, berikut lima jenis pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

  1. Pelat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
  2. Pelat nomor dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat jenis in digunakan buat kendaraan bermotor umum.
  3. Pelat nomor dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jeni ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
  4. Pelat nomer dengan dasar putih dengan tulisan biru. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
  5. Pelat nomer dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomer jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh diopersionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Nah, selain jenis warna dan fungsinya, pemasangan pelat nomer juga harus sesuai dengan ketentuan yang udah ditetapkan oleh Undang-undang. Seperti ketentuan bentuk tulisan danangka yang nggak boleh dimodifikasi.

Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Dan nggak dipasangi TKNB sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, ikuti ketentuan pemasangan pelat nomer yang sesuai ya.

YouTube HAI

Editor : Hai Online

Latest