Follow Us

Apa Itu Aturan TKDN dan Kenapa Semua Orang yang Punya Smartphone Harus Tau Hal Ini

Alvin Bahar - Kamis, 18 Agustus 2016 | 03:30
iPhone SE
Alvin Bahar

iPhone SE

Buat kamu yang punya smartphone atau mau ganti smartphone baru, harus tau nih sama aturan TKDN. Apalagi, sekarang aturan TKDN buat smartphone 4G sedang digarap.

Jadi makhluk apaan sih si te-ka-de-en ini?

TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri, terkadang juga diterjemahkan jadi Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia supaya para pemilik brand atau vendor nggak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.

Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, setelah China, India dan Amerika Serikat. Negara kita lagi berkembang dan banyak yang melek teknologi. Nggak heran kalo smartphone dan gadget laku keras. Indonesia adalah pasar potensial buat para produsen gadget dan smartphone.

Nah, kalo bisanya cuma beli smartphone, Indonesia cuma jadi konsumen. Uang kita mengalir ke luar negeri. Sayang banget nggak? Makanya, pemerintah bikin peraturan TKDN ini. Buat mancing para produsen smartphone investasi di negeri kita.

Misalnya sang produsen mau investasi dalam bentuk hardware, maka vendor harus membangun fasilitas produksi smartphone 4G atau mencari rekan produksi lokal.

“(Vendor) lainnya juga bisa meningkatkan TKDN melalui jalur hardware dengan membangun sendiri fasilitas produksi atau bekerja sama dengan lebih kurang 17 industri (manufaktur) yang sudah ada di Indonesia,” pungkas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan.

Sementara vendor yang memilih 100 persen investasi software, diizinkan mengimpor smartphone dalam bentuk complete build unit (CBU) dari luar negeri. Namun smartphone yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol harga mahal.

“Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, smartphone bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih,” jelas Putu.

Sampul depan salinan Permenperin No 65 Tahun 2016 foto: Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com
Dia menambahkan, peningkatan TKDN melalui jalur software tersebut mesti disertai dengan gambaran mengenai rencana investasi industri. Namun soal besaran investasi tersebut masih dibahas oleh Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan TKDN smartphone 4G kabarnya sudah selesai digarap hingga detil penjelasan dan tata cara pemenuhannya. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum juga diumumkan. Keenggakjelasan kapan diumumkan peraturan ini bikin beberapa seri iPhone, yakni iPhone 6S, iPhone 6S Plus, serta iPhone SE, nggak kunjung rilis di sini.

Jangan heran kalo nanti ada beberapa smartphone 4G yang nggak dirilis di Indonesia ya...

source: Kompas.com/Berbagai sumber

Editor : Alvin Bahar

Latest