Follow Us

Ini Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum

- Jumat, 01 November 2013 | 12:38
Ini Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum
Hai Online

Ini Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum

Adanya saran dari pihak kepolisian untuk siapapun yang menyebar video mesum lewat Youtube membuat Judith M Samanta, selaku pengamat IT, memberikan komentarnya soal wawasan undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik atau ITE. Menurutnya, UU ini perlu diketahui para pengguna internet, termasuk kita, anak muda.

Paling mudah saja, ia menyebutkan setidaknya kita jadi terbuka mata untuk nggak sembarang mengupload gambar atau gambar bergerak (video) yang berbau unsure pornografi di dunia internet. Sebab, hokum ITE ini berlaku bagi siapa aja, tanpa memandang usia. Jadi, kalau sembarangan, kita bisa kena, coy!

"Anak muda harus tahu UU ini, karena setiap orang yang menggunakan IT harus punya wawasan ini. Paling mudah, jangan melakukan yang dilarang," katanya kepada HAI, Jumat (1/11).

Judith bilang, kalau anak muda terlibat, hukuman bagi pelakunya bisa tetap sama, hanya saja proses penyidikannya yang berbeda. "Setahu saya jika ada kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, proses penyidikannya saja yng berbeda, tetapi di mata hukum pelakunya tetap sama," ucapnya.

Sekedar info saja, dua pasal ini, menurut Judith bisa sangta memberatkan kita, kalau kita tersandung di dalamnya. Jadi sebelum berbuat, boleh baca-baca dulu aturan mainnya.

Pasal 27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sebelumnya, pihak kepolisian telah bekerjasama dengan ahli IT untuk melacak sumber video mesum di beberapa situs dunia maya, untuk kemudian menghapusnya. Meski sudah terhapus beberapa video, tapi masih ada saja yang menguploadnya lagi.

Editor : Hai

Latest