Follow Us

Hode Dipenjara: Pake Foto Profil Palsu, Cowok Ini Tipu Korbannya

Bayu Galih Permana - Kamis, 28 Februari 2019 | 13:32
Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019).
Tribun Kaltim / Muhammad Arfan

Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019).

HAI-Online.com - Ingat istilah hode? Sebutan tersebut disematkan buat cowok yang pake foto profil palsu di game/pura-pura jadi cewek, buat 'memeras' korbannya.

Di game, para hode sering dapet items gratis gara-gara disangka sebagai cewek oleh para cowok.

Di dunia nyata, ada juga hode yang memeras duit. Seperti pria asal Desa Antal, Kalimantan Utara berinisial A.

Seperti yang dikutip HAI dari Tribun Kaltim, A ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan melakukan tindak pemerasan kepada korban bernama MJ melalui aplikasi perpesanan yang ada dalam Facebook.

Semua bermula saat A mengelabuhi korbannya dengan menggunakan foto wanita cantik untuk akun Facebook miliknya, hingga kemudian keduanya saling bertukar pesan satu sama lain dengan nada mesra.

"Pelaku pasang foto wanita cantik untuk memancing korbannya," terang Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adrias Susanto melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Prasetya Adisasmita.

Baca Juga : Terharu, Masih Ada Orang Seperti Ini: Kisah Cewek yang Selamatkan Nyawa Penumpang KRL dari Serangan Jantung

Setelah masuk dalam jeratnya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dan mengancam akan menyebarkan chat tersebut ke publik serta keluarga MJ apabila keinginannya nggak dituruti.

"Beberapa kali si pelaku pakai Whatsapp, telepon, dan chatting Facebook untuk meminta uang ke korbannya. Kalau tidak, chatting-nya dia sebar," tambahnya.

Lewat aksi nakalnya tersebut, pelaku diketahui telah menerima uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dari MJ, dan kemungkinan besar masih ada banyak korban lain yang terpedaya tipu daya dari A.

"Untuk pastinya kita masih periksa terus. Dan kami juga menunggu laporan dari korban-korban lain. Sementara baru tiga orang saja yang melapor," terangnya lebih lanjut.

Akibat tindakannya, A dijerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest