Follow Us

Tolak RUU Permusikan, Praktisi Musik Bali Minta Adanya Dewan Musik di Setiap Provinsi

Bayu Galih Permana - Minggu, 10 Februari 2019 | 13:00
Peserta diskusi RUU Permusikan, satu diantaranya musisi Indra Lesmana di ISI Denpasar, Senin (4/2/2019).
Tribun Bali / Putu Supartika

Peserta diskusi RUU Permusikan, satu diantaranya musisi Indra Lesmana di ISI Denpasar, Senin (4/2/2019).

HAI-Online.com - Seperti yang diberitain HAI sebelumnya, Indra Lesmana bersama ratusan musisi dan mahasiswa baru saja mengadakan sebuah diskusi untuk mengkaji kompetensi RUU Permusikan di Gedung Candra Metu, ISI Denpasar pada Senin lalu (4/2).

Melalui akun Twitter miliknya, ayah dari Eva Celia tersebut akhirnya membagikan beberapa hasil diskusi dan juga beberapa sumbangan pemikiran dari praktisi musik terkait RUU Permusikan, pada Sabtu kemarin (9/2).

Berdasarkan pembahasan dan juga tanggapan, para praktisi musik yang menjadi peserta dalam dialog tersebut menyatakan bahwa RUU Permusikan perlu dibatalkan.

Nggak cuma meminta RUU Permusikan dibatalkan, praktisi musik juga meminta pemerintah membuat sebuah lembaga Dewan Musik, baik modern maupun tradisional, di setiap Provinsi Indonesia yang bekerja di bawah naungan Dewan Musik Nasional.

Baca Juga : Marcell Nggak Mau Sudutkan Jerinx 'SID' di Masalah RUU Permusikan

Dewan Musik sendiri ini sendiri nantinya diharapkan berisi tenaga profesional serta tim ahli atau pakar musik, di antaranya musisi profesional, pencipta musik, musikolog, dan masih banyak lagi.

Untuk fungsinya Dewan Musik akan berperan sebagai titik kontak komunitas musik di area provinsi dan menghubungkannya kepada pihak-pihak seperti Dewan Musik Nasional, advokat sumber daya musik dan lembaga terkait lainnya

Berikut hasil dialog musik terkait RUU Permusikan yang diikuti oleh sejumlah praktisi musik di Bali beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pembahasan dan tanggapan mayoritas praktisi musik pada saat dialog tentang Rancangan Undang Undang Republik Indonesia tentang permusikan, panelis merangkum bahwa:

1. RUU Pemusikan perlu dibatalkan

2. Perlu adanya suatu lembaga Dewan Musik (Modern & Tradisi) di setiap provinsi di Indonesia di bawah naungan Dewan Musik Nasional dengan spesifikasi & kapasitas antara lain sebagai berikut:

(a) Dewan Musik terdiri dari tenaga profesional dan tim ahli/ pakar musik antara lain: musisi profesional, pencipta musik, musikolog, ethmomusikolog, pedagang musik, produser musik, promotor musik, pakar hukum bidang hak atas kekayaan intelektual.

(b) Dewan Musik berfungsi sebagai titik kontak komunitas musik di area provinsi, penghubung komunikasi kepada dewan musik nasionalm advokat sumber daya musik, pengawas strategi & fasilitas musik, pemrograman musik, peneliti & pengkaji peraturan/ketentuan/undang undang terkait bidang musik serta penyertaan rekomendasi dan materi informasi berbasis data.

(c) Dewan Musik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kelestarian dan kualitas ekosistem dan sumber daya musik.

(d) Dalam hal pengkajian dan perumusan Undang Undang/Peraturan/Ketentuan terkait bidang musik, Dewan Musik bekerjasama dengan tenaga ahli bidang Hukum terkait, ahli bahasa, ahli sosiologi dan ahli bidang lainnya yang diperlukan. Dewan mendapat akses untuk menyampaikan hasil kajian kepada lembaga negara terkait.

Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Setuju nggak sama sumbangan pemikiran di atas untuk semakin mengembangkan industri musik Indonesia? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest