Follow Us

RUU Permusikan Ternyata Sudah Masuk Prolegnas Prioritas 2019. Segera Disahkan?

Alvin Bahar - Kamis, 07 Februari 2019 | 16:00
Ilustrasi main musik.
iStockphoto

Ilustrasi main musik.

HAI-ONLINE.COM - Ada 55 rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang akan segera dibahas di tahun 2019 dan siap disahkan di rapat paripurna. Salah satu RUU tersebut adalah Permusikan.55 Undang-Undang diusulkan oleh DPR, pemerintah dan DPD. Di antaranya 43 UU berasal dari Program Legislasi Nasional (disingkat Prolegnas) 2018. Sedangkan, 12 UU lainnya, tujuh merupakan usulan DPR, empat dari pemerintah dan satu dari DPD.Belum tau apa itu Prolegnas? Program Legislasi Nasional (disingkat Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.RUU Permusikan sudah masuk dalam Prolegnas prioritas. 24 Oktober 2018 lalu, RUU Permusikan secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 DPR RI berdasarkan hasil rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.

Baca Juga : Viral: Ditilang Polisi, Cowok Ini Malah Ngamuk dan Hancurkan Motornya"Saya akan mencoba dan kami dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Cipta betul-betul memberi perhatian serius," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017) dikutip dari Kompas.com.RUU Prioritas merupakan RUU yang disusun berdasarkan usulan dari DPR, Presiden atau DPD tiap tahunnya.RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas harus sesuai dengan beberapa kriteria, salah satunya, RUU yang secara langsung membentuk kepentingan rakyat untuk memulihkan dan meingkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat.Nah, RUU ini dapet protes cukup keras dari musisi. Bukan nggak mungkin kalo RUU Permusikan ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019.Patut dinanti mengingat masa kerja DPR segera berakhir. Apakah bakal berlanjut di periode selanjutnya? Apakah waktu yang ada cukup untuk merevisi? Atau malah dibatalkan?

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest