Follow Us

Ini 8 Rekomendasi 'Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan' untuk RUU Permusikan

Alvin Bahar - Rabu, 06 Februari 2019 | 16:05
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

HAI-ONLINE.COM - Hampir 300 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan untuk RUU Permusikan (KNTL RUUP) karena nggak setuju dengan Rancangan Undang-undang RUU Permusikan.

Menurut mereka, lebih dari 80% pasal pada RUU bermasalah karena itu harus ditolak dan bukan direvisi.

KNTL RUUP juga telah merilis 8 rekomendasi untuk RUU Permusikan. Banyak poin membahas naskah akademik draf RUU Permusikan yang berantakan.

Berikut 8 rekomendasi KNTL RUUP untuk RUU Permusikan:

Baca Juga : Ribut-ribut Soal Naskah Akademik RUU Permusikan, Sebenarnya Apa Sih Pengertian Naskah Akademik?

1. RUU Permusikan ini menunjukkan kegagalan tim penyusun naskah akademik dan RUU Permusikan dalam merumuskan naskah akademik dan menyusun RUU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakterbukaan atas proses penyusunan RUU-P sebagai informasi publik bertentangan dengan asas keterbukaan Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019.2. Naskah akademik yang secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak layak digunakan sebagai basis RUU. Kekurangannya yang begitu fatal membuat merevisi adalah sebuah upaya yang sia-sia karena yang dibutuhkan adalah membuat ulang naskah ini agar dapat menjawab kebutuhan, melindungi, serta mendukung ekosistem permusikan di Indonesia. Bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan di Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.3. Setelah melakukan kajian terhadap draf RUU Permusikan yang ada, KNTLRUUP menemukan bahwa terdapat permasalahan pada hampir keseluruhan pasal yang ada. Masalah yang ditemukan mulai dari masalah substansi, disharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, potensi penafsiran ganda, hingga ketidakcermatan dalam perancangan pasal. Hampir semua pasal yang kami sisir di Daftar Inventarisasi Masalah (lebih dari 80%) problematis sehingga harus ditolak. Pasal-pasal di dalam RUU ini tidak menjawab identifikasi masalah tentang kesejahteraan pekerja musik/pengaturan pemerintah dalam menjamin ekosistem musik yang adil. Justru pasal-pasal di dalam RUU ini berpotensi membatasi ruang gerak dan menyensor kebebasan berekspresi musisi. Pengusulan revisi akan percuma karena berdasarkan penyisiran Pasal yang kami lakukan mencerminkan bahwa jika diubah, maka semua proses harus diulang dari awal, termasuk mengulang dari penyusunan naskah akademik yang menyeluruh, mendalam, serta benar-benar merefleksikan kebutuhan dan daya guna RUU ini.

4. Perlunya pengkajian akademik dari awal yang melibatkan perwakilan pekerja musik dari berbagai latar belakang (termasuk musisi independen, tradisi, daerah, jalanan, dll) sesuai dengan amanat UU No. 12 Th. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar benar-benar memahami dan merumuskan kebutuhan dan tantangan permusikan hari ini. Kajian ini akan menelisik bagaimana pemerintah dapat menjadi fasilitator bukan controller, yang melibatkan organisasi-organisasi yang memiliki kompetensi dan pengalaman akar rumput di permusikan Indonesia sejak awal, bukan saja pemain-pemain besar di industri musik hari ini. Hal ini penting, sebab musik yang lahir dari komunitas dan masyarakatlah yang menghidupkan kebudayaan.5. Salah satu rekomendasi untuk memetakan kebutuhan musik di Indonesia, kajian akademik perlu disinergikan dengan Undang-undang Hak Cipta No. 28 Th. 2014 dan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam No. 13 Th. 2018, di mana keduanya erat berkaitan dengan pelindungan kepada para pihak terkait di dunia musik, serta inisiatif turunan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Th. 2017 dengan 302 PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Kabupaten/Kota, dan 31 PPKD Provinsi, yang sedang dikumpulkan Ditjenbud. Di dalam PPKD, musik sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan dapat diidentifikasi dan ditelaah kondisi dan kebutuhan untuk pengembangannya sesuai dengan konteksnya.6. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk selalu mendukung proses kreasi dan ekosistem musik Indonesia yang transparan, partisipatif, peduli dengan kebinekaan serta terbuka dalam menyikapi kemajuan peradaban dalam permusikan Indonesia. Dukungan ini bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang harus mengacu pada hasil kajian dan diskusi lintas-sektor yang tepat. Bentuknya bisa merevisi UU yang sudah ada, membuat RUU dari awal, atau mendorong kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi penguatan ekosistem musik yang sehat.7. Menimbang semua poin di atas, proses ini akan membutuhkan waktu dan partisipasi banyak pihak sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada baiknya juga sebagai konstituen kita memprioritaskan RUU yang lebih memiliki urgensi untuk segera dibahas di Prolegnas.8. Sekali lagi. Menegaskan bahwa menolak draf RUU Permusikan ini justru karena kami peduli dan tidak mau solusi untuk menjamin perkembangan dan kemajuan ekosistem musik di Indonesia prematur dan tidak berdasar pada kajian, diskusi dan partisipasi aktif para pekerja musik di Indonesia.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest