Follow Us

Pensi Sekolah Bisa Makin Ribet Karena Pasal 18 RUU Permusikan

Alvin Bahar - Selasa, 05 Februari 2019 | 13:30
Pensi Sekolah
HAI

Pensi Sekolah

HAI-ONLINE.COM - Wendi Putranto, jurnalis musik, manajer Seringai dan anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan berkata bukan hanya musisi yang bisa terkena dampak Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.Banyak orang bisa terkena imbas RUU Permusikan, dari distributor musik, event organizer, hingga sekolah yang akan membuat pensi.“Karena pasal 18 berbunyi setiap menggelar pertunjukan harus memiliki lisensi, harus memiliki izin.

Selama ini ada izin keramaian dari kepolisian, kalo izin lisensi nggak mungkin lah ya untuk gigs kecil-kecilan,” katanya saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta, Senin (4/2).

Baca Juga : Manajer: Kalo RUU Permusikan Disahkan, Seringai Jadi Musisi Pertama yang Dipenjara

Wendi Putranto, manajer Seringai dan anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Alvin

Wendi Putranto, manajer Seringai dan anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

“Kalo nggak urus lisensi, polisi berhak grebek karena melanggar hukum,” lanjutnya.Pasal 18 RUU Permusikan secara lengkap berbunyi (1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. izin acara pertunjukan; b. waktu dan lokasi pertunjukan; c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan d. pajak pertunjukan. Pasal tersebut ditakutkan bakal menghambat pembuat acara musik kecil-kecilan. Termasuk, pensi sekolah.“Pensi-pensi, dan semua penyelanggara acara kecil yang kreativitas mereka harusnya diangkat, karena regenerasi musisi, regenerasi promotor dari anak-anak itu,” paparnya.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest