Follow Us

Lagu 'Jogja Istimewa' Kena Jiplak, Sebenernya Apa Sih Pentingnya Hak Cipta?

Ricky Nugraha - Selasa, 15 Januari 2019 | 17:30
Ilustrasi hak cipta musik
iStockphoto

Ilustrasi hak cipta musik

HAI-online.com - Rapper Marzuki Mohamad atau yang lebih dikenal dengan Kill the DJ, baru-baru ini geram lantaran lagu "Jogja Istimewa" ciptaannya telah digunakan tanpa ijin oleh pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pemilhan Presiden 2019.

Saking kesalnya, Marzuki pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan ini dinilai telah melanggar undang-undang dan hak ciptanya atas lagu "Jogja Istimewa".

Masalah hak cipta pun kembali menjadi perbincangan. Meski sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, namun masih saja ada banyak pihak yang memandang sebelah mata masalah hak cipta ini.

Jadi, apa sih pentingnya hak cipta ini? Mengapa semua orang meributkan soal itu? Bukankah setiap orang bebas berekspresi? Lagipula di mana salahnya jika seseorang merasa terinspirasi dari lagu orang lain?

Toh, ada istilah, nggak ada yang baru di bawah kolong langit ini. Dengan begitu maka sah jika musik dapat dinikmati setiap orang, tanpa harus digugat sana-sini?

Baca Juga : Berkaca pada Kasus Lagu Jogja Istimewa, Apa yang Harus Dikakukan Kalo Lagu Lo Dibajak?

Candra Darusman dan HKI

Penyanyi sekaligus penulis lagu Candra Darusman dalam buku perdananya, Perjalanan Sebuah Lagu: Tentang Penciptaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Lagu, menjelaskan tentang pentingnya hak cipta sebagai basis industri kreatif.

Candra Darusman menyebut hak cipta ini sebagai hak eksklusif yang diperoleh secara otomatis, beda dengan hak kekayaan intelektual (HKI) lain yang harus lebih dulu didaftarkan. Hak cipta langsung dipegang oleh orang atau pihak pertama yang mempublikasikan dan menyiarkan karya tersebut.

Sedangkan hak eksklusif maksudnya adalah hak tersebut dimiliki pencipta sebelum dia mengalihkannya kepada pihak lain.

“Hukum tertua hak cipta itu untuk buku, percetakan dan penerbitan. Pertama kali berlaku di Inggris pada 1709, dikeluarkan oleh Kerajaan Inggris,” tuturnya.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest