Follow Us

Dari Hak Mekanikal Sampai Hak Cetak, Ini 6 Jenis Hak Cipta Yang Dimiliki Musisi

Ricky Nugraha - Selasa, 15 Januari 2019 | 16:30
Ilustrasi hak cipta musik
iStockphoto

Ilustrasi hak cipta musik

HAI-online.com - Rapper Marzuki Mohamad atau yang lebih dikenal dengan Kill the DJ, baru-baru ini geram lantaran lagu "Jogja Istimewa" ciptaannya telah digunakan tanpa ijin oleh pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pemilhan Presiden 2019.

Selain digunakan tanpa ijin, lagu yang dinyanyikan bersama Jogja Hip Hop Foundation tersebut juga diubah liriknya untuk kepentingan politik, yang mana menurutnya mencemarkan esensi sejarah dari lagu tersebut.

Marzuki pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan ini dinilai telah melanggar undang-undang dan hak ciptanya atas lagu "Jogja Istimewa".

Hak cipta memang merupakan suatu hal krusial bagi para musisi untuk melindungi karya-karya mereka dari tindakan-tindakan nggak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya mau pun memberi izin untuk itu dengan nggak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga : Berkaca pada Kasus Lagu Jogja Istimewa, Apa yang Harus Dikakukan Kalo Lagu Lo Dibajak?

Sebagai kreator di bidang musik, ada beberapa jenis hak cipta yang bisa didapatkan. Catatannya satu, karya kita sudah terdaftar dulu di Ditjen HKI (Direktorat Jendral Hak Karya Intelektual).

Nah, apa aja sih hak cipta yang dimiliki oleh para musisi itu? Simak nih penjelasannya yang HAI kumpulkan dari buku Music Biz buatan wartawan musik senior Wendi Putranto:

1. Hak Mekanikal

Mechanical right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest