Follow Us

Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!

Al Sobry - Jumat, 23 November 2018 | 11:13
Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!
Kominfo

Anak Muda Ikut Ngawasin Masa Kampanye Pemilu, Dilarang Membawa Anak Kecil Saat Kampanye!

HAI-Online.com – Seperti yang udah kita ketahui bersama, sob, negara kita bakalan menggelar Pemilu Serentak se-Indonesia tahun depan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Emang apa bedanya sama pemilu biasanya? Buat kalian yang belum tahu, Pemilu Serentak ini merupakan gabungan dari pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakilnya.

Jadi di tahun 2019, Indonesia untuk pertama kalinya bakal melaksanakan Pemilu Serentak berbeda dengan Pemilihan Umum yang diadakan pada tahun 2014 lalu.

Peran kalian sebagai para pemilih muda juga sangat berpengaruh loh. Karena kaum milenial dinilai memiliki ide-ide segar, kreatifitas, serta pemikiran cerdas dan kritis sebelum memilih calon-calon wakil rakyat/kandidat.

Baca Juga : 5 Bocoran Pemilu Serentak 2019 untuk Anak Muda, Nyoblosnya 5 Kali Guys!

Selain berperan penting dalam menentukan bagaimana nasib Indonesia ke depannya dengan memberikan suara dalam Pemilu Serentak 2019, Pemilih Muda juga memiliki peran sebagai pengawas partisipatif.

Artinya adalah, selain menggunakan hak pilih, kita juga harus ikut mengawasi dan memastikan serta mengawal suara yang sudah kita berikan agar nggak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dan nggak cuma itu, kita juga harus mengawasi jalannya Pemilu dari segala bentuk pelanggaran yang bisa terjadi. Salah satunya adalah keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye.

Masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dimulai sob, sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.

Nah, seluruh masyarakat Indonesia, kecuali aparat kepolisian dan aparat militer, wajib untuk mengikuti Pemilu Serentak 2019. Namun, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu melarang keikutsertaan sekelompok orang tertentu dalam kegiatan kampanye demi menjunjung azas kenetralan.

Hal ini pun sudah tertulis di UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye nggak boleh melibatkan sekelompok orang tertentu. Siapa aja sih kelompok orang tersebut? Simak langsung daftarnya yak!

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest